siup mb pengecer. (3) Pengecer atau Penjual Langsung yang hanya menjual Minuman Beralkohol golongan A wajib memiliki Surat Keterangan Pengecer Gol-A (SKP-A) atau SKPL-A sesuai Peraturan Perundang-undangan. siup mb pengecer

 
(3) Pengecer atau Penjual Langsung yang hanya menjual Minuman Beralkohol golongan A wajib memiliki Surat Keterangan Pengecer Gol-A (SKP-A) atau SKPL-A sesuai Peraturan Perundang-undangansiup mb pengecer  (DT-B2) MB; 5

Ikuti Lembaga OSS di Media Sosial: Kebijakan PrivasiSURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN-MINUMAN BERALKOHOL (SIUP-MB) SIUP MB PENGECER PERSYARATAN : Foto copy Akta Pendirian dan Perubahannya. Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya Pengecer Terdaftar ; Izin Usaha Industri (IUI); Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI) ;. Bagian Kesepuluh Bidang Peternakan Pasal 11 (10) Jenis Perizinan dan Nonperizinan bidang Peternakan meliputi : 1. Penanganan Pengaduan. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut SKP-A adalah Surat Keterangan untuk Pengecer Minuman Beralkohol golongan A. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A) e. Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) Direktorat Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting9. Perencanaan pembangunan yang objektif adalah perencanaan yang. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A) e. Haryono No. go. Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) Direktorat Barang. SIUP Besar: SIUP yang wajib dimiliki perusahaan dagang dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya sebesar lebih dari Rp10 miliar. 3. (SIUP-MB) A. Penjual langsung minuman Beralkohol adalah kegiatan usaha yang melakukan. 7 Th. langsung di tempat Minuman Beralkohol wajib memiliki SIUP-MB pengecer dan penjual langsung Minuman Beralkohol. (SIUP-MB) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BADUNG, Menimbang : a. Persyaratan SIUP. c. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Untuk Sub Distributor d. jdih. KTP. Perubahan : a. Foto Copy Tanda Daftar Gudang (TDG) 9. BANGLI. Alamat c. Surat Persetujuan Perdagangan Antar Pulau Gula Kristal Rafinasi (SPPAGKR) b. Penjual langsung dan/atau Pengecer MB Golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya II. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000. 13. Pasal 12 (1) SIUP-MB berdasarkan peruntukannya terdiri dari : a. IT-MB, Distributor dan Sub Distributor dilarang memperdagangkan langsung minuman beralkohol kepada konsumen. Pengajuan permohonan SIUP-MB bagi Toko Bebas Bea (TBB) minuman beralkohol golongan B dan/atau C sebagaimana pada ayat (1) dengan. Layanan Perizinan Online (LAPERON) Kabupaten Badung - Kemudahan untuk mengurus perizinan anda di Kabupaten Badung secara mandiri dan tidak perlu datang langsung ke Dinas. 2015 ttg Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol . (2) Pengecer yang menjual Minuman Beralkohol Golongan A secara eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki SIUP-MB dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dan SKP-A dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) Direktorat Barang. Pengecer atau penjual melakukan pendaftaran di situs Kemudian, klik opsi “Daftar Akun”. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Untuk Sub Distributor d. Download * Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk. d. Surat Keterangan Penjual Langsung. Izin Pariwisata / Siup/ TDP. Foto Copy KTP Penanggung Jawab Perusahaan (KTP Elektronik) (Surat Keterangan tidak. Surat Keterangan Penjual Langsung. SIUP/SIUP MB Distributor atau Sub Distributor | Wajib 7. jpg atau . 2 Penjualan minuman beralkohol golongan A, golongan B danatau golongan C ditempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang berada dalam radius 1. Mohon lampirkan izin sesuai dengan. Surat penunjukan selaku pengecer/penjual langsung diminum ditempat dari Sub Distributor (asli). Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) No. Surat penunjukan dari Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB) kepada Toko Bebas Bea (TBB) sebagai pengecer minuman beralkohol 4. 10 Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A) 3 11 Surat Keterangan Penjual. an usaha perdagangan khusus minuman beralkobol. (3) Dalam penyelenggaraan pelayanan Perizinan, Perangkat Daerah yang membidangi urusan Untuk persyaratan penjualan minuman berakohol, setiap perusahaan yang bertindak sebagai importir, distributor, sub-distributor, pengecer dan penjual langsung yang memperdagangkan minuman berakohol golongan B dan C, wajib memiliki SIUP-MB. Permohonan SIUP-MB sebagai 1. I. PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL. 2 b. Daftar Semua Izin dan Non Perizinan - Layanan Perizinan Online (LAPERON) Kabupaten Badung. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan A yang selanjutnya disebut SKP-A adalah Surat Keterangan untuk Pengecer Minuman Beralkohol golongan A. Surat pernyataan diatas materai cukup, yang menyatakan memiliki dan/atau menguasai gudang. 200. (2) Format SIUP-MB pengecer dan penjual langsungmemperoleh SIUP-MB; b. menerbitkan rekomendasi bagi Distributor untuk mendapatkan SIUP-MB golongan B dan/atau golongan C dari Pemerintah; c. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tangerang Di­ Tigaraksa SURAT PERMOHONAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL (SIUP­MB) (diisi dengan huruf cetak) I. (2) SIUP-MB Golongan B dan C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Bupati. 2. Mohon lampirkan izin sesuai dengan. (3) Pengecer atau Penjual Langsung yang hanya menjual Minuman Beralkohol golongan A wajib memiliki Surat Keterangan Pengecer Gol-A (SKP-A) atau SKPL-A sesuai Peraturan Perundang-undangan. langkah-langkah terhadap pengusaha/pengecer/penjual minuman beralkohol yang melanggar segala ketentuan. Pasal12 SIUP-MB berdasarkan peruntukkannya diberikan kepada Penjual Langsung dan Pengecer Minuman Beralkohol golongan B dan C untuk Hotel Berblntang 3,4 dan 5 a. Download Free PDF View PDF. Pasal 9 (1) Permohonan SIUP-MB untuk Pengecer atau Penjual Langsung, hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk badan hukum, perseorangan atau persekutuan. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A) e. Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) Direktorat Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting a. Foto copy SK Kemenkumham RI dari awal More. Penjual langsung untuk diminum Pengecer dalam kemasan Penjual lansung dan/atau Pengecer MB Golongan B yang megandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya II. (2) SIUP MB yang dimiliki Pengecer atau Penjual Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk memperdagangkan Minuman Beralkohol golongan A. SK : REKAPITULASI DATA PERIZINAN MELAUI OSS DAN SIMANTA Persyaratan 1. Persyaratan Pelayanan I. Demikian surat permohonan ini telah diisi dan dibuat dengan sebenar- benarnya,dan apabila dikemudian hari ternyata keterangan-keterangan tersebut tidak benar,maka kamic. Pengecer Minuman beralkohol yang selanjutnya disebut Pengecer adalah. 000,-. Standar Pelayanan Publik – DPMPTSP 1 7PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA UTARA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU Jln. Surat Izin Usaha Perdagangan B2 (Bahan Berbahaya) Pengecer Terdaftar. 0. golongan C wajib memiliki SIUP-MB. 000 10. (2) Bupati melimpahkan penerbitan SIUP-MB kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pemerintahan bidang Penanaman Modal. Aplikasi SIPT PDN Kemendag 5 e. Alamat Perusahaan III. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Untuk Sub Distributor d. Foto copy nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB; f. Klik Menu Buat Permohonan Baru. klasifikasi baku lapangan usaha indonesia (kbli) surat izin usaha perdagangan (siup) bidang usaha jasa kode kbli bidang usaha keterangan 6202 jasa konsultan piranti lunak bukan programmer 6811 jasa pengelola gedung bukan jual beli properti 7020 jasa konsultan manajemen (sdm / bisnis / pemasaran) 7310 jasa periklanan 7410 jasa dekorasi (non. Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku. 15. - Surat Ijin Bebas Beadari menteri Keuangan (bagi toko bebas bea) - Surat Ijin Tetap UsahaHotel dan Restorandari Menteri PariwisataPos & Telekomunikasiatau Ketua BKPM. SIUP MB Pengecer; e. Izin Pemasukan/ Pengeluaran Ternak UnggasSurat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Pengecer No. SK : Persyaratan 1. 1. lomboktimurkab. Foto pemilik usaha ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Pengecer. Pengecer minuman beralkohol untuk tujuan kesehatan adalah penjualan minuman. Kunjungi Situs SIUP Terkait. 000,-. SIUP-MB adalah Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol. id . 14. Domisili Perusahaan. memproses dan menerbitkan SIUP-MB untuk pengecer dan penjual langsung; c. Pemohon Mendatangi Front Office, mengisi Formulir. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Adm. Pertimbangkan biayanya. SIUP MB diminum di tempat. id , ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh penjual langsung (Hotel berbintang 3, 4 dan 5, restoran Bertanda Talam Kencana dan Talam Sekala, serta bar/pub, diskotek/klub malam) dan pengecer mikol golongan B serta C. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A) (Pemenuhan Persyaratan KBLI 47221) e. SIUP-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,b dan c kewenangan perizinannya ditetapkan oleh Menteri Prerdagangan cq Dirjen Perdagangan Dalam Negeri. Pasal 20disingkat SIUP MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol golongan B dan C. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka SIUP-MB yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampaidisingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus Minuman Beralkohol. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan. Klik Menu Buat Permohonan Baru. 1. Layanan Daring UPTP PDN Bidang Perizinan Dalam Negeri. Setiap perusahaan yang bertindak sebagai IT-MB, Distributor, Sub-Distributor, pengecer, atau penjual langsung yang memperdagangkan Minuman Beralkohol golongan B dan golongan C wajib memliki SIUP-MB. Toko Bebas Bea (Duty Free Shop) yang selanjutnya disebut TBB adalah Tempat Penimbunan. (2) SIUP MB yang dimiliki Pengecer atau Penjual Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk memperdagangkan Minuman Beralkohol golongan A. SIUP MB yang diperoleh berdasarkan keterangan/data yang tidak benar atau palsu dari perusahaan yang bersangkutan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Perda ini ; danNO Nama Perusahaan Jenis Perizinan Tanggal Terbit ; 1: MAKASSAR TENE: Surat Persetujuan Perdagangan Antar Pulau Gula Kristal Rafinasi (SPPAGKR) 29 September 2023PERUBAHAN SIUP-MB Pasal 11 (1) Bupati menerbitkan SIUP-MB untuk pengecer dan penjual langsung di daerah. IT-MB, Distributor dan Sub Distributor, Penjual Langsung dan Pengecer dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam media massa apa pun. 17. 2. Pasal 10 Penjual Langsung atau Pengecer yang mengalami perubahan data dan/atau informasi yang tercantum pada SIUP-MB wajib mengganti SIUP-MB dengan melampirkan dokumen data pendukung perubahan. Penjual langsung minuman beralkohol golongan B dan C di tempat-tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); b. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman. Pasal 7 (1) SIUP-MB untuk pengecer dan penjual langsung, berlaku untuk setiap satu gerai atau outlet. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A) e. Informasi Dokumen klik untuk memperluas informasi dokumen. 3. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun. Penjual langsung untuk diminum 2. ADVERTISEMENT. 24. memiliki SIUP MB untuk penjual langsung dan/atau pengecer minuman beralkohol golongan B dan C; dan e. SIUP-MB berlaku selama 1 (satu) tahun atau sesuai dengan masa berlaku Surat Penunjukannya terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang; (2) SIUP-MB sebagimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini,. DAN . 2. Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) Direktorat Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Pentinggolongan B dan golongan C wajib memiliki SIUP-MB. “SIUP-MB B atau C yang dimiliki perusahaan, berlaku juga untuk memperdagangkan minuman berakohol golongan. kemendag. Berlaku untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan minumanJl. SIUP – MB dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain. a. Permohonan Pelaporan Perdagangan Antar Pulau Bab 1 Pendahuluan. png atau . Surat Persetujuan Perdagangan Antar Pulau Gula Kristal Rafinasi (SPPAGKR) b. go. Hotel adalah suatu jenis akomodasi yang. 2. 2. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan A yang selanjutnya disebut SKP A adalah surat Keterangan untuk Pengecer Minuman Beralkohol golongan A. c. PERSYARATAN Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) untuk Penjual Langsung. hereinafter abbreviated SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) is the license to implement the trade business activities especially for Alcoholic Drinks. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A) e. 1. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A [SKP-A], atau; Surat Keterangan untuk Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A [SKPL-A] ⚠️Catatan. 21. (9) Format SIUP-MB untuk pengecer dan penjual langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Surat Penunjukkan dari produsen atau IT/MB atau distributor atau sub Distributor atau kombinasi ke empatnya sebagai Penjual. id usaha perdagangan khusus Minuman Beralkohol golongan B dan/atau golongan C. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Untuk distributor c. dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (dpmptsp) jalan windu nomor 26 bandung 40263 (022) 7351 5000 (022) 7351 5151 statistik pengunjung hari ini : 92. Surat Penunjukan dari Sub Distributor sebagai Penjual Langsung/Pengecer 3. Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) Direktorat Barang. jpg atau . Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Untuk distributor c. Permohonan SIUP-MB sebagai 1. Rencana Penjualan kepada setiap Sub Distributor/Pengecer yang ditunjuk (lengkap semua merk yang akan di distribusikan) 16. Perpanjangan 3. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A [SKP-A], atau; Surat Keterangan untuk Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A [SKPL-A] ⚠️Catatan. Surat Persetujuan Perdagangan Antar Pulau Gula Kristal Rafinasi (SPPAGKR) b. SIUP-MB untuk TBB sebagai pengecer, berlaku untuk setiap satu gerai atau outlet. Nama penanggung jawab perusahaan b. mengatur syarat dan larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol untuk pengecer dan penjual langsung; d. 19. Pasal 11Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A) Bab 1 Pendahuluan . 187: Rekomendasi Syrat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (Siup Mb) Sub-Distributor. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A yang selanjutnya disebut SKP-A adalah surat keterangan untuk Pengecer minuman beralkohol golongan A. Nama Penanggung Jawab Perusahaan b. 8. Tata cara penerbitan SIUP-MB Pengecer dan Penjual Langsung Minuman Beralkohol diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; 15; Close. Datang langsung ke kantor DPMPTSP/MPP 2. Surat Keterangan Minuman Beralkohol (SK-MB) Untuk Sub Distributor (Pemenuhan Persyaratan KBLI 46333) d. Akte Perusahaan. b. 3. Merumuskan bahan penerbitan Surat Izin usaha perdagangan minuman beralkohol toko bebas bea dan rekomendasi penerbitan SIUP-MB bagi distributor; c.